Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji Subsidi di Malang: Gunakan Alat Suntik untuk Transfer Gas
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Malang. Dalam operasi yang digelar, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam memindahkan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah RH, yang berperan sebagai penyandang dana, serta PY, TL, dan RN yang bertindak sebagai eksekutor pengoplosan gas. Aksi ilegal ini dilakukan di sebuah lokasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong unik dan berani, yakni menggunakan alat suntik atau pen untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa sindikat ini membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari berbagai pengecer yang tersebar di wilayah Malang hingga Jombang. Gas-gas tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah lokasi yang menjadi tempat pengoplosan.
"Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
Penggerebekan lokasi pengoplosan dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 3 Juni 2025. Saat penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Dalam sehari, sindikat ini mampu mengoplos sekitar 40 hingga 50 tabung gas.
AKBP Lintar Mahajono, Wadirkrimsus Polda Jatim, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan. Mereka membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah, mulai dari Jombang hingga Malang, sebelum akhirnya dioplos dan dijual kembali.
Setelah proses pengoplosan selesai, tabung-tabung gas 12 kg tersebut disegel ulang dan ditimbang agar sesuai dengan standar berat yang seharusnya. Selanjutnya, tabung-tabung gas oplosan ini dijual ke toko-toko kelontong di wilayah Malang.
"Keuntungan yang diperoleh dari penjualan elpiji non-subsidi 12 kg hasil oplosan ini diperkirakan mencapai Rp 100.000 per tabung," jelas AKBP Lintar Mahajono.
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 228 juta. Sementara itu, para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 384 juta selama empat bulan beroperasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas
- 110 tabung elpiji 12 kg kosong
- 435 tabung elpiji 3 kg kosong
- Berbagai peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.