SOKSI Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah dalam Penangguhan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Dukungan ini ditegaskan oleh Puteri Komarudin, Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, sebagai respons atas langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Keputusan penangguhan operasi PT GAG Nikel diambil sebagai tindak lanjut cepat atas keluhan masyarakat mengenai dampak negatif pertambangan terhadap sektor pariwisata Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya. Puteri Komarudin menilai bahwa tindakan Menteri ESDM sudah tepat dan krusial dalam memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati kearifan lokal masyarakat sekitar.

"Saya rasa langkah Menteri ESDM sudah tepat, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan hingga dilakukannya evaluasi dan peninjauan langsung terhadap aktivitas pertambangan," ujar Puteri Komarudin.

SOKSI mendukung penuh langkah Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat secara transparan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk legalitas operasional, perlindungan lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Izin Eksplorasi PT Gag Nikel

PT Gag Nikel memiliki landasan hukum yang kuat untuk beroperasi. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto pada 19 Januari 1998. Selain itu, pada tahun 2017, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang memberikan izin eksplorasi kepada PT Gag Nikel, membuka jalan bagi tahap operasi produksi. Izin ini berlaku selama 30 tahun, mulai dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Puteri Komarudin menjelaskan bahwa perizinan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan nikel sudah terbit sebelum Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Menteri ESDM RI. Terkait polemik ini, Bahlil justru hadir sebagai garda terdepan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dia menambahkan bahwa Bahlil Lahadalia justru berperan aktif dalam menanggapi aspirasi masyarakat terkait dampak pertambangan.

Menutup keterangannya, Puteri yakin pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) melalui program hilirisasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

SOKSI meyakini bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam, terutama melalui program hilirisasi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.