Regulasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Jaminan Kelancaran Arus Mudik

Regulasi Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2025: Jaminan Kelancaran Arus Mudik

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2025. SKB ini, yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus mudik dan balik. Salah satu poin penting dalam SKB ini adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode tersebut.

Pembatasan ini, yang berlaku efektif mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, menargetkan kendaraan barang dengan spesifikasi tertentu. Kendaraan yang terkena dampak pembatasan meliputi:

  • Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan.
  • Kereta gandengan.
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di beberapa provinsi di Indonesia. Berikut rincian lokasi penerapan pembatasan:

Ruas Jalan Tol:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Ruas Jalan Non-Tol:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah - Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah

Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan ini dan diizinkan beroperasi. Jenis angkutan yang dikecualikan meliputi:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG.
  • Kendaraan pengangkut uang.
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak.
  • Kendaraan pengangkut pupuk.
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis.
  • Kendaraan pengangkut barang pokok.

Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Keputusan ini diambil untuk memastikan ketersediaan logistik tetap terjaga selama periode mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa pasokan barang kebutuhan pokok tetap aman dan terjamin selama masa pembatasan ini berlangsung. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran 2025.

SKB ini merupakan upaya komprehensif untuk mengelola arus lalu lintas selama periode puncak mudik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta memastikan kepulangan masyarakat ke kampung halaman berjalan lancar dan aman.