Prioritaskan Pembangunan Kota, DPRD Bandung Setujui Empat Raperda Usulan Pemerintah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Persetujuan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor strategis di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa keempat Raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan menghadirkan solusi inovatif terhadap tantangan pembangunan yang ada. Fokus utama dari Raperda ini mencakup penataan perumahan, fasilitas pesantren, keberagaman sosial, dan perencanaan pembangunan jangka menengah.
-
Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan: Raperda ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019. Pembaruan ini dianggap krusial untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemeliharaan PSU perumahan seiring dengan pertumbuhan pesat penduduk Kota Bandung. Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, diharapkan Pemkot Bandung dapat menyediakan fasilitas perumahan yang memadai dan berkualitas bagi seluruh warganya.
-
Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren: Mengakui peran sentral pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, Raperda ini hadir untuk memastikan keberadaan fasilitas pesantren yang memadai dan terkelola dengan baik. Raperda ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.
-
Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung: Kota Bandung dikenal sebagai kota yang multikultural dengan berbagai latar belakang masyarakat. Raperda ini bertujuan untuk menjaga harmoni dan mencegah potensi konflik yang mungkin timbul akibat keberagaman tersebut. Dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati, diharapkan Raperda ini dapat menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan Kota Bandung.
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029: Raperda ini berfungsi sebagai panduan strategis bagi pembangunan Kota Bandung selama lima tahun mendatang. Penyusunannya didasarkan pada analisis mendalam terhadap dinamika daerah dan nasional, serta mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang ada. RPJMD ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung tahun 2025-2045, serta RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat, sehingga tercipta kesinambungan dan sinergi dalam perencanaan pembangunan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, mengkonfirmasi bahwa usulan keempat Raperda ini telah diterima secara resmi melalui surat dari Wali Kota Bandung. Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bandung telah membahas dan menyetujui usulan ini untuk kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan mereka terhadap Raperda ini dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Rabu, 11 Juni 2025. Setelah itu, Wali Kota Bandung akan memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi. Untuk pembahasan lebih mendalam, empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk, yang diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Bandung.