Oknum Polisi Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan, Anggota DPR RI Desak Proses Hukum Pidana
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Polisi Terhadap Korban Pemerkosaan Mencuat, Komisi III DPR RI Angkat Bicara
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian terhadap seorang wanita yang merupakan korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum.
"Tidak bisa hanya diselesaikan melalui sidang etik internal kepolisian dengan sanksi ringan. Ini adalah kejahatan pidana murni. Pelaku harus diadili di pengadilan umum agar prosesnya transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat," ujar Sudding.
Sudding menambahkan, institusi kepolisian seharusnya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk mencari perlindungan, terutama bagi korban kejahatan seperti pemerkosaan. Ironisnya, dalam kasus ini, kantor polisi justru menjadi tempat terjadinya tindak pidana baru terhadap korban.
"Seorang warga negara datang ke kantor polisi dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan setelah menjadi korban kejahatan seksual. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindungnya. Ini adalah preseden buruk yang mencoreng citra kepolisian," kata Sudding dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Sudding menegaskan bahwa apabila kantor polisi sebagai representasi negara hukum justru menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual, maka fondasi negara hukum itu sendiri sedang dalam bahaya besar. Oleh karena itu, ia mendesak Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menindak tegas pelaku.
"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi rakyat, bukan sebaliknya," tegas Sudding.
Penahanan dan Proses Etik Terhadap Terduga Pelaku
Sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, dengan inisial Aipda PS, telah resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang datang untuk melapor ke kantor polisi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025). Unggahan tersebut mengungkap bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Aipda PS saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda PS. Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," jelas Harianto.