Sengketa Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Masyarakat Adat Palang Pulau Wayag

Pulau Wayag yang terkenal dengan keindahan alamnya, kini menjadi pusat perhatian akibat aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat adat suku Kawei. Mereka melakukan pemalangan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pencabutan izin tambang nikel di wilayah mereka.

Aksi yang dimulai pada hari Selasa (10/6/2025) ini, melibatkan puluhan warga dari empat marga pemilik hak ulayat, yaitu Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele. Mereka secara tegas menutup akses bagi aktivitas pariwisata di Pulau Wayag, sebuah langkah drastis yang mencerminkan kekecewaan mendalam.

Luther Ayelo, seorang tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat, menyatakan bahwa penutupan ini bukan ditujukan untuk menghalangi pariwisata, melainkan sebagai respons atas ancaman terhadap perusahaan tambang yang mereka anggap sebagai harapan ekonomi masa depan. "Kami tidak mengganggu wisata, tapi kenapa atas nama pariwisata justru mau mengganggu perusahaan kami yang telah kami perjuangkan demi masa depan anak cucu kami," ujarnya.

Latar belakang dari aksi ini adalah rencana pemerintah pusat untuk mencabut izin empat perusahaan tambang nikel, termasuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), yang beroperasi di Pulau Kawe. Keputusan ini didasarkan pada kesepakatan dengan masyarakat adat suku Kawei, namun tampaknya sebagian masyarakat memiliki pandangan berbeda.

Bagi sebagian masyarakat suku Kawei, keberadaan tambang justru membawa harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Mereka merasa bahwa sektor pariwisata konservasi yang selama ini menjadi andalan, tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi kehidupan mereka. "Kami tidak mencuri, kami kerja di atas tanah kami sendiri. Kalau perusahaan kami ditutup, maka Pulau Wayag juga kami tutup," tegas Luther Ayelo.

Masyarakat juga mengecam beredarnya konten editan di media sosial yang dianggap menyesatkan dan menyudutkan aksi mereka. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini murni untuk mempertahankan hak ekonomi dan tanah adat yang telah mereka kelola secara sah dan bertanggung jawab.

Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan pencabutan izin tambang dan mempertimbangkan nasib ratusan pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian jika perusahaan ditutup. Aksi pemalangan ini akan terus berlanjut sampai ada kepastian dari pemerintah terkait kelanjutan izin operasional PT KSM dan perusahaan tambang lainnya di wilayah adat suku Kawei.

Berikut adalah poin-poin tuntutan masyarakat adat:

  • Pembatalan pencabutan izin tambang nikel.
  • Pertimbangan nasib pekerja tambang.
  • Kepastian izin operasional PT KSM dan perusahaan tambang lainnya.

Situasi di Pulau Wayag saat ini masih tegang. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah-langkah mediasi yang tepat agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.