Imam Masjid di Garut Jadi Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng citra institusi keagamaan. Seorang imam masjid berinisial IY (53) di Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan sodomi terhadap 13 anak laki-laki. Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah orang tua korban pada akhir Mei 2025. Para orang tua resah setelah mendengar cerita dari anak-anak mereka mengenai perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh IY. Penangkapan IY dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan.
Menurut keterangan AKP Joko Prihatin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor," ujar AKP Joko Prihatin.
Tersangka IY dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal ini cukup berat, mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
Dalam pemeriksaan, IY mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil. Pengakuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman oleh pihak kepolisian untuk memahami motif pelaku dan kemungkinan adanya faktor psikologis yang mempengaruhi perbuatannya. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa status IY saat ini adalah tersangka dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Garut dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dan transparan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Tersangka: IY (53), seorang imam masjid di Garut.
- Korban: 13 anak laki-laki di bawah umur.
- Lokasi: Kecamatan Cikajang, Garut.
- Waktu Kejadian: Diduga sejak tahun 2023.
- Pasal yang Dijerat: Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.