Tragedi Senja di Kulon Progo: Pengendara Sepeda Lansia Meninggal Akibat Tabrakan dengan Sepeda Motor

Insiden tragis terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta, pada Selasa (10/6/2025), merenggut nyawa seorang wanita lanjut usia (lansia) yang sedang mengendarai sepeda. Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di wilayah Padukuhan Kularan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates.

Korban, yang diidentifikasi sebagai DR (66), warga Padukuhan Conegaran, Kalurahan Triharjo, Wates, menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Menurut keterangan dari Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan, korban mengalami cedera berat di bagian kepala, termasuk tulang tengkorak pecah, pendarahan pada hidung dan telinga kiri, patah tulang leher, patah tulang pipi kiri, serta patah paha kiri. Luka-luka tersebut mengindikasikan benturan yang sangat keras.

Kronologi kejadian bermula ketika DR, yang mengendarai sepeda mini berwarna pink, bergerak dari arah Pasar Bendungan menuju Simpang Tiga Toya sekitar pukul 17.30 WIB. Sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga berbelok kanan untuk menyeberang jalan. Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor Honda GL 100 dengan nomor polisi AB 3919 CB yang dikendarai oleh AP (26), warga Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, melaju dari arah Toyan.

Karena jarak yang terlalu dekat, AP tidak dapat menghindari tabrakan dengan DR yang sedang menyeberang. Akibatnya, DR terlempar dari sepedanya. Sepeda mini berwarna pink milik korban mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian pelek roda belakang yang penyok. Sementara itu, sepeda motor Honda GL 100 yang dikendarai AP mengalami pecah slebor depan, pelat nomor depan penyok, serta lecet pada bodi kanan. Pengendara motor, AP, mengalami luka ringan berupa lecet pada pelipis, tangan, kaki, dan cedera kepala ringan. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Wates.

Petugas kepolisian dari Polres Kulon Progo segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata untuk mengumpulkan informasi terkait kecelakaan tersebut. Tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kulon Progo juga turut hadir untuk mengevakuasi jenazah korban. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sepeda motor yang dikendarai AP melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Diduga, karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.

Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.