Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran: Layanan Online dan Jadwal Terperinci

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran: Layanan Online dan Jadwal Terperinci

Menjelang perayaan Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang rupiah baru bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru guna berbagai keperluan selama periode Lebaran. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini menawarkan proses penukaran yang lebih praktis dan efisien melalui sistem online, mengurangi antrean panjang di kantor cabang BI. Sistem ini diakses melalui aplikasi PINTAR dan situs web resmi BI, pintar.bi.go.id.

Proses penukaran uang rupiah baru melalui sistem online ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Calon penukar dapat memesan jadwal dan lokasi pengambilan uang yang sesuai dengan kesediaan waktu mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari waktu menunggu yang lama dan mengelola waktu dengan lebih efektif. Sistem ini juga diharapkan mampu menekan potensi penyebaran virus dan kerumunan massa.

Tata Cara Penukaran Uang Secara Online:

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan penukaran uang secara online:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP Anda siap dan dalam kondisi baik untuk proses registrasi.
  2. Akses Situs Web BI: Buka situs web resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id melalui peramban (browser) di perangkat Anda (komputer atau ponsel pintar).
  3. Pilih Layanan Penukaran: Setelah situs web terbuka, cari dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  4. Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia sesuai dengan preferensi dan ketersediaan waktu Anda.
  5. Isi Data Diri: Lengkapilah formulir registrasi online dengan data diri yang akurat dan lengkap, termasuk Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat surel (email).
  6. Pilih Jumlah Uang: Tentukan jumlah uang yang ingin Anda tukar sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan batas maksimal yang telah ditentukan.
  7. Unduh Bukti Pemesanan: Setelah menyelesaikan proses registrasi, unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat surel (email) Anda sebagai bukti transaksi.
  8. Penukaran Uang: Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke lokasi penukaran yang telah Anda pilih sebelumnya dengan membawa KTP dan bukti pemesanan. Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang Anda pesan.

Batas dan Besaran Penukaran:

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang rupiah sebesar Rp 4.300.000 per orang. Besaran tersebut terdiri dari:

  • Uang Pecahan Besar (UPB): Maksimal Rp 2.000.000 (terdiri dari pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar dan Rp 20.000 sebanyak 25 lembar).
  • Uang Pecahan Kecil (UPK): Maksimal Rp 2.300.000 (terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar, Rp 5.000 sebanyak 200 lembar, Rp 2.000 sebanyak 100 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar).

Jadwal Penukaran:

BI telah menetapkan beberapa periode penukaran uang dengan jadwal pemesanan dan penukaran yang berbeda. Berikut rincian jadwalnya:

  • Periode 1: Pemesanan dibuka: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB; Masa penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode 2: Pemesanan dibuka: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB; Masa penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode 3: Pemesanan dibuka: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB; Masa penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode 4: Pemesanan dibuka: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB; Masa penukaran: 24-27 Maret 2025

Dengan adanya layanan penukaran uang online ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan uang tunai untuk Lebaran dengan lebih mudah dan terencana.