Penerima PKH Terancam Gagal Dapat BSU 2025: Panduan Pengecekan Status

Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan tidak akan memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih. Pemerintah berupaya menyalurkan BSU kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial lainnya.

Untuk memastikan apakah seorang pekerja terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, pemerintah telah menyediakan fasilitas pengecekan secara online. Pengecekan ini penting dilakukan agar pekerja dapat mengetahui statusnya dan mempersiapkan diri menghadapi kebijakan BSU 2025.

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima bansos PKH melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

  • Buka laman resmi pengecekan bansos Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pada kolom "Wilayah PM", pilih wilayah domisili Anda.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kolom "Nama PM".
  • Ketik kode captcha yang muncul pada kolom "Huruf Kode". Jika kode sulit dibaca, klik tombol 'refresh' untuk mendapatkan kode baru.
  • Pastikan semua data yang diisi sudah benar, lalu klik tombol "Cari Data".

Setelah melakukan pengecekan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul informasi berupa:

  • Nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat)
  • Umur
  • Jenis Bansos
  • Status Keterangan
  • Periode Penyaluran

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025. Namun, jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH, maka Anda berpotensi untuk mendapatkan BSU 2025, dengan catatan Anda memenuhi syarat-syarat lainnya. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan sosial. DTSEN menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Penggunaan DTSEN ini dilakukan mulai 2025.

Selain tidak terdaftar sebagai penerima PKH, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat menerima BSU 2025, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Belum menerima bantuan PKH hingga saat penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Pengecekan status penerima BSU 2025 juga dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat lebih memahami persyaratan dan melakukan pengecekan status untuk mengetahui apakah mereka berpotensi menerima BSU 2025 atau tidak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.