Polda Jateng Usut Dugaan Penipisan Takaran Minyakita: Koperasi di Kudus Diperiksa
Polda Jateng Usut Dugaan Penipisan Takaran Minyakita: Koperasi di Kudus Diperiksa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik penipisan takaran minyak goreng kemasan Minyakita. Penyelidikan ini bermula dari laporan adanya minyak goreng Minyakita dengan takaran di bawah standar yang beredar di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap sebuah koperasi UMKM di Mejobo, Kudus, yang diduga terlibat dalam proses distribusi produk tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (11/03/2025) tersebut menyasar berbagai aspek, termasuk pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi kunci. Para saksi yang diperiksa meliputi ketua koperasi, karyawan, dan warga sekitar yang dapat memberikan informasi relevan. Kombes Pol. Arif Budiman, Dirkrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas produk yang beredar di pasaran. Hasil sementara menunjukkan bahwa koperasi tersebut memiliki dokumen dan perizinan usaha yang lengkap dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Kombes Arif menjelaskan peran koperasi tersebut dalam rantai distribusi Minyakita. Koperasi di Kudus bertindak sebagai distributor tingkat satu (D1) dan hanya melakukan proses pengemasan ulang atau repacking terhadap Minyakita yang dikirim dari produsen utama yang berlokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan data yang dikumpulkan, koperasi tersebut tercatat pernah memproduksi 800 karton Minyakita pada tahun 2023. Namun, penjualan produk tersebut hanya terbatas pada anggota koperasi sendiri. Sejak tahun 2023, koperasi tersebut menghentikan kegiatan produksinya setelah menerima peringatan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kelengkapan izin usaha.
Perbedaan signifikan ditemukan antara kemasan Minyakita yang dilaporkan bermasalah di Jakarta dengan produk yang dihasilkan oleh koperasi di Kudus. Ketua koperasi sendiri membantah keterlibatannya dalam kasus penipisan takaran tersebut, mengklaim bahwa Minyakita yang bermasalah tersebut bukanlah produksi dari koperasinya. Pernyataan ini diperkuat oleh perbedaan label pada kemasan, yang menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan dengan label yang digunakan oleh koperasi tersebut. Polda Jateng akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rantai pasok dan memastikan pelaku utama dari dugaan praktik penipisan takaran Minyakita dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas produk minyak goreng di pasaran.
Kesimpulan sementara: Investigasi masih berlangsung dan fokus pada memastikan asal usul Minyakita yang diduga berkurang takarannya. Polda Jateng berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.