WNI Didakwa Tindak Asusila di Pesawat, Terancam Penjara di Singapura
WNI Didakwa Tindak Asusila di Pesawat, Terancam Penjara di Singapura
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun akan menghadapi proses peradilan di Singapura terkait kasus dugaan tindakan asusila di dalam pesawat. Pria tersebut didakwa atas tindakan sexual exposure dan terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Januari 2025, di dalam sebuah pesawat yang sedang dalam penerbangan menuju Singapura. Identitas maskapai penerbangan dan asal keberangkatan pesawat hingga saat ini belum diungkapkan oleh pihak berwenang Singapura. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Singapura, seperti yang dilansir oleh The Straits Times, pria tersebut diduga membuka resleting celananya dan memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari. Aksi tersebut dilakukan saat ia duduk di kursinya. Lebih lanjut, terungkap bahwa ia sempat menutupi dirinya dengan selimut dan terlihat mempersiapkan ponselnya seakan akan merekam video.
Saat pramugari mendekat untuk memberikan layanan makanan, pria tersebut diduga kembali menyingkap selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya. Pramugari yang merasa terganggu dan dilecehkan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya. Setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, pria WNI tersebut langsung ditangkap dan ponselnya disita sebagai barang bukti.
Penyelidikan otoritas Singapura menunjukkan bahwa tindakan pria tersebut memenuhi unsur sexual exposure, yang merupakan pelanggaran hukum di Singapura. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, termasuk tindakan tidak senonoh yang menimbulkan rasa takut, tertekan, dan pelecehan, baik di lingkungan transportasi udara maupun tempat umum. Mereka menekankan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap norma kesopanan dan hukum di ruang publik, khususnya di lingkungan transportasi udara internasional.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hukum Singapura. Hasil dari persidangan akan menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada WNI tersebut. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para penumpang pesawat untuk senantiasa menjaga perilaku dan menghormati sesama penumpang dan awak kabin. Tindakan asusila seperti yang dilakukan oleh WNI ini dapat berdampak serius baik secara hukum maupun psikologis bagi korban.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Seorang WNI didakwa atas tindakan sexual exposure di dalam pesawat.
- Insiden terjadi pada 23 Januari 2025, dalam penerbangan menuju Singapura.
- Pria tersebut memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari.
- Ia terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
- Kepolisian Singapura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan seksual.
- Identitas maskapai dan asal keberangkatan pesawat masih dirahasiakan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan etika dalam berinteraksi di ruang publik, termasuk di dalam pesawat. Perilaku yang tidak senonoh dan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.