KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, Rabu (11/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media. Heri Sudarmanto, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker sebelum tahun 2017, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meskipun materi pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci, pemanggilan ini mengindikasikan pendalaman peran Heri Sudarmanto dalam proses yang diduga mengandung praktik korupsi. Selain Heri Sudarmanto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan dengan kasus ini.

Daftar saksi yang turut dipanggil KPK:

  • Ruslan Irianto Simbolon: Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025
  • M. Andi: Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door
  • Agus Mulyana: Karyawan PT Samyang Indonesia

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Kemnaker. Modus operandi yang terungkap adalah adanya oknum pejabat Kemnaker yang diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang berasal dari praktik korupsi ini.