Kopda Bazarsah Terancam Hukuman Berat Atas Kasus Penembakan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan

Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, pada Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan, Lampung.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto, dengan hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Dalam dakwaannya, oditur menuntut Kopda Bazarsah dengan pasal pembunuhan berencana, yang berpotensi menjatuhkan hukuman maksimal lebih dari 15 tahun penjara, bahkan hukuman mati.

"Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas hakim ketua Fredy selama persidangan berlangsung.

Selain dakwaan pembunuhan berencana, Kopda Bazarsah juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang mengakibatkan tewasnya tiga personel kepolisian.

Dalam kasus ini, Peltu Lubis, Dan Subramil Negara Batin, juga menjadi tersangka dan menjalani proses persidangan yang sama. Keterlibatan keduanya mengungkap sebuah tragedi yang mengguncang institusi TNI dan Polri, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik tindakan keji tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
  • Korban: Tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung
  • Dakwaan: Pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal
  • Ancaman Hukuman: Lebih dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati
  • Lokasi Sidang: Pengadilan Militer I-04 Palembang

Proses hukum terhadap Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis masih akan terus berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya. Publik menanti keadilan ditegakkan dalam kasus yang sangat memprihatinkan ini.