Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Fasilitasi Pertemuan Bobby Nasution dan Muzakir Manaf

Kemendagri Upayakan Mediasi Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi polemik terkait perubahan administratif empat pulau yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Aceh, kini menjadi bagian dari Sumatera Utara. Sebagai upaya mencari solusi terbaik, Kemendagri berencana memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu opsi strategis untuk menjembatani perbedaan pandangan terkait peralihan status administrasi keempat pulau tersebut. "Pertemuan kedua gubernur akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Kemenko Polhukam, ini menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan," ungkap Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menambahkan bahwa isu peralihan status administrasi ini telah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah sendiri bertugas untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi yang melatarbelakangi keputusan Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. "Saat ini, kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pertemuan tersebut," imbuhnya.

Latar Belakang Perselisihan

Keputusan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, yang memasukkan empat pulau di Aceh ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sebelumnya, pulau-pulau ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi terkait. "Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan kabupaten-kabupaten terkait. Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat juga turut dilibatkan," ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Tito menambahkan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sebenarnya sudah disepakati oleh kedua pemerintah daerah. Namun, kesepakatan terkait batas wilayah laut belum tercapai. "Karena tidak ada kesepakatan mengenai batas laut, maka sesuai aturan, keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.

Dengan adanya pertemuan yang difasilitasi oleh Kemendagri, diharapkan akan ada titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga sengketa wilayah ini dapat diselesaikan secara damai dan konstruktif.

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil