Sengketa Empat Pulau, Mendagri Persilakan Gugatan Hukum

Pemerintah pusat membuka diri terhadap potensi gugatan hukum terkait keputusan memasukkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

Menurut Tito, penetapan batas wilayah yang memindahkan administrasi Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke Sumatera Utara telah melalui kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Delapan instansi pusat, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat (Topdam), turut serta dalam proses pengambilan keputusan.

"Kami terbuka untuk evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di Kompleks Istana Negara.

Tito menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kesepakatan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, kesepakatan batas laut belum tercapai antara kedua pemerintah daerah. Dengan tidak adanya kesepakatan, kewenangan penentuan batas wilayah laut diserahkan kepada pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, setelah mempertimbangkan aspek geografis dan kesepakatan batas darat yang sudah ada, memutuskan untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa dirugikan. Pemerintah daerah Aceh juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam mengambil keputusan tersebut.

Pemerintah pusat berharap keputusan ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan sengketa wilayah dapat diselesaikan dengan baik. Gugatan hukum, menurut Tito, adalah mekanisme yang sah dan dihormati untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait batas wilayah.