KKP Dorong Harmonisasi Regulasi Pulau Kecil Pasca-Sorotan Tambang Nikel Raja Ampat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berupaya memperkuat regulasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini merupakan respons terhadap aktivitas pertambangan nikel yang terjadi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang peraturan yang mengatur perizinan di pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah untuk menciptakan harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang merugikan lingkungan.

Menurut Aris, selama ini KKP memiliki keterbatasan dalam memberikan izin pengelolaan pulau kecil, terutama yang berada dalam kawasan hutan. Pulau Gag, sebagai contoh, berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses perizinan yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara otomatis dialihkan ke kementerian teknis terkait, sehingga KKP tidak dapat mengontrol seluruh proses bisnis yang berlangsung di pulau tersebut.

"Kami melihat perlunya harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin, tidak hanya di area penggunaan lain (APL), tapi juga di kawasan hutan. Hal ini penting untuk dikomunikasikan dengan OSS dan BKPM agar tercipta koordinasi yang lebih baik," jelas Aris.

KKP sebelumnya telah menyampaikan kritik terhadap kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, mengingat potensi risiko sedimentasi yang dapat ditimbulkan. Sedimentasi ini dapat merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun di pesisir, yang merupakan habitat penting bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya.

"Dampak sedimentasi sangat signifikan. Sedimen dapat menutupi terumbu karang dan padang lamun, menghambat pertumbuhan mereka, dan pada akhirnya mempengaruhi populasi ikan dan biota lainnya," tegas Aris.

Kerusakan ekosistem pesisir, lanjut Aris, akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat. Wilayah pesisir merupakan sumber mata pencaharian bagi banyak orang, baik melalui kegiatan perikanan, pariwisata bahari, maupun aktivitas ekonomi lainnya yang bergantung pada kelestarian lingkungan laut.

Berikut beberapa poin yang menjadi perhatian KKP:

  • Harmonisasi Regulasi: Memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara KKP dan kementerian/lembaga lain dalam pemberian izin pengelolaan pulau kecil.
  • Pengawasan Ketat: Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan bisnis di pulau kecil, terutama yang berpotensi merusak lingkungan.
  • Perlindungan Ekosistem: Memprioritaskan perlindungan ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan padang lamun, dari dampak negatif sedimentasi dan pencemaran.
  • Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan pulau kecil.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan yang merusak ekosistem pulau kecil.