Pemerintah Kucurkan Bansos Tambahan Rp400.000 untuk Juni-Juli: Upaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan peluncuran program bantuan sosial (bansos) penebalan sebagai kelanjutan dari penyelesaian penyaluran bansos tahap kedua. Inisiatif ini ditujukan bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai tambahan sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Ipul, menyampaikan bahwa program bansos penebalan ini merupakan respons langsung dari Presiden terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, memperkuat daya beli, dan sekaligus memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Setelah bansos tahap 2 selesai, segera kita luncurkan juga di bulan Juni ini. Itu Bansos Penebalan Tambahan," kata Menteri Sosial Gus Ipul di kantornya pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

"Ini diberikan untuk mereka yang menerima BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp 200.000 kali 2 bulan. Bulan Juni dan Bulan Juli,” tambah beliau.

Saat ini, data penerima bansos telah hampir sepenuhnya (lebih dari 95%) dikirimkan ke bank dan PT Pos Indonesia untuk segera direalisasikan penyalurannya. Gus Ipul juga menambahkan bahwa penyaluran bansos tahap pertama telah mencapai 70%.

Penyaluran bansos kali ini menggunakan pendekatan yang diperbarui. Pemerintah kini menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024, menggantikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin proses penyaluran bansos berjalan dengan cermat dan akuntabel. Validasi data dilakukan bersama BPS, dan masukan dari BPKP dipertimbangkan sebelum penyaluran dilakukan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun tidak menerima bansos, disediakan saluran pengaduan melalui fitur usul sanggah di website cekbansos. Data dari usulan tersebut akan divalidasi oleh BPS dan dijadikan acuan untuk penyaluran bansos pada triwulan berikutnya. Mekanisme usul sanggah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga usulan dari masyarakat dapat menjadi bahan validasi bagi BPS untuk penyaluran bansos di triwulan ketiga.

Poin-Poin Penting:

  • Bansos Penebalan Tambahan: Program bantuan sosial tambahan untuk penerima BPNT.
  • Nilai Bantuan: Rp200.000 per bulan, disalurkan untuk bulan Juni dan Juli.
  • Tujuan: Meringankan beban masyarakat, meningkatkan daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Sistem Data: Peralihan dari DTKS ke DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran.
  • Pengawasan: Kerja sama dengan BPS dan pendampingan dari BPKP untuk memastikan akuntabilitas.
  • Mekanisme Pengaduan: Usul sanggah melalui website cekbansos untuk masyarakat yang tidak menerima bansos.