Suami Mantan Wali Kota Semarang Akui Terima Ratusan Juta Rupiah dalam Sidang Dugaan Korupsi
Sidang Korupsi Semarang: Aliran Dana ke Suami Mantan Wali Kota Terungkap
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, fakta baru terungkap mengenai aliran dana yang diterima oleh Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Heverita Gunaryati Rahayu. Alwin Basri mengakui telah menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, yang dikenal dengan nama Iin. Pengakuan ini disampaikan Alwin saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Alwin menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Menurutnya, Iin mengklaim bahwa uang tersebut diperuntukkan sebagai tambahan dana operasional dirinya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang. Namun, Alwin mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada tanda terima atau kuitansi yang menyertai pemberian uang tersebut. Bahkan, Alwin sempat meminta kuitansi, namun permintaannya tidak dipenuhi. Dana tersebut diserahkan langsung di dua lokasi yang berbeda, yaitu Gedung PKK dan kediamannya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Gatot Sarwandi mempertanyakan perihal anggaran operasional PKK yang seharusnya sudah dialokasikan secara resmi. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait peruntukan sebenarnya dari dana yang diterima Alwin. Alwin juga menegaskan bahwa istrinya, Heverita Gunaryati Rahayu, tidak mengetahui adanya pemberian uang ini.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang menjerat Heverita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri. Keduanya didakwa atas beberapa kasus, termasuk dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dugaan korupsi commitment fee sebesar 13 persen terkait proyek di sejumlah kecamatan, serta dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Total kerugian negara yang diduga disebabkan oleh perbuatan mereka mencapai angka Rp 9 miliar.
Heverita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri hadir di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa dalam persidangan yang sedang berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum berupaya untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya berusaha untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan yang diajukan.
Sidang kasus dugaan korupsi ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan penyampaian alat bukti. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.