Kejagung Tunda Pemeriksaan Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Penundaan ini dikarenakan Jurist Tan berhalangan hadir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025. Alasan ketidakhadirannya disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik Kejagung.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kesibukan lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (11/6/2025). Harli menambahkan bahwa Jurist Tan melalui kuasa hukumnya telah meminta penundaan pemeriksaan dan bersedia hadir pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sebelumnya, Fiona Handayani, stafsus Mendikbud Ristek lainnya, telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (10/6/2025). Sementara itu, Ibrahim, stafsus lainnya, dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (12/6/2025).

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Meskipun demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan menghitung kerugian negara yang mungkin timbul.

Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi kerugian negara yang besar.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Kejagung menunda pemeriksaan Jurist Tan terkait dugaan korupsi Chromebook.
  • Jurist Tan beralasan sibuk dan meminta penundaan hingga 17 Juni 2025.
  • Dua stafsus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim, juga diperiksa.
  • Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  • Anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.