Pencairan THR Pensiunan 2025: Peraturan dan Estimasi Pencairan

Pencairan THR Pensiunan 2025: Peraturan dan Estimasi Pencairan

Pemerintah tengah merumuskan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan, untuk tahun 2025. Meskipun belum ada peraturan pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur pencairan THR pensiunan 2025, proses pengaturan tengah berjalan. Presiden, dalam pernyataan terbaru, mengindikasikan bahwa hal tersebut sedang dalam tahap penyelesaian. Kepastian terkait waktu pencairan THR akan bergantung pada terbitnya PP yang mengatur hal tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan penghasilan sebesar 12%. Kenaikan ini akan memengaruhi besaran THR yang diterima, yang akan dihitung berdasarkan gaji pokok pensiunan yang telah disesuaikan. Sebagai acuan, dapat dilihat PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Estimasi Pencairan THR Pensiunan 2025

Mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025. Namun, penetapan tanggal pasti akan diputuskan melalui sidang isbat yang direncanakan oleh Kementerian Agama pada tanggal 29 Maret 2025. Berdasarkan aturan pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri, maka perkiraan pencairan THR pensiunan adalah sekitar tanggal 21 Maret 2025. Namun, ini hanyalah estimasi dan kepastian waktu pencairan akan bergantung pada terbitnya PP yang mengatur pencairan THR 2025.

Kategori Penerima THR Pensiunan PNS 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, kategori pensiunan PNS yang berhak menerima THR meliputi:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI:
    • Penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI
    • Penerima tunjangan pokok prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri:
    • Penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri
    • Penerima tunjangan pokok anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun (untuk ahli waris):
    • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
    • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
    • Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
    • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
    • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia.
    • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
    • Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia.
    • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas.
    • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia.
    • Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi di atas merupakan gambaran umum. Pensiunan PNS diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah terkait peraturan dan jadwal pencairan THR 2025.