Pemkot Bekasi Prioritaskan Pemulihan Psikologis Korban dan Pelaku Kasus Pencabulan Anak
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah serius dalam menangani kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di wilayah Medan Satria. Fokus utama saat ini adalah pemulihan mental dan psikologis baik bagi para korban maupun pelaku.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan komprehensif. "Kami akan melakukan pemulihan menyeluruh berdasarkan hasil asesmen psikologis, dengan tujuan agar semua pihak yang terlibat dapat melewati proses sulit ini dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Pemkot Bekasi menyadari dampak trauma mendalam yang dialami keluarga korban. Oleh karena itu, penanganan yang tepat dan solusi yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. Tri Adhianto juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif atau menghakimi korban maupun pelaku selama proses penanganan hukum dan pemulihan berlangsung.
"Kami menjamin kasus ini akan diselesaikan dengan solusi terbaik, tanpa adanya prasangka buruk dari masyarakat," tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan yang dilakukan seorang siswa SD berinisial Y terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Salah satu korban adalah C, seorang anak berusia 7 tahun. Ibu C, RW (33), mengungkapkan bahwa awalnya ia mengetahui ada empat korban, namun kemudian jumlahnya bertambah menjadi sembilan.
RW mengetahui putranya menjadi korban setelah mendapat aduan dari putrinya pada 22 Mei 2025. Sang putri melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban pencabulan oleh Y. Awalnya, C enggan bercerita karena trauma, namun akhirnya membenarkan kejadian tersebut.
Ironisnya, C kembali menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Kali ini, aksi pelaku disaksikan oleh tiga teman C yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakak C dan ibunya.
Berikut adalah kronologi penemuan kasus:
- 22 Mei 2025: Putri RW melaporkan kepada ibunya bahwa adiknya, C, telah menjadi korban pencabulan.
- Setelah itu, C kembali menjadi korban, dan kejadian tersebut disaksikan oleh tiga temannya.
- Teman-teman C melaporkan kejadian itu kepada kakak C, yang kemudian melaporkannya kepada RW.
Setelah menerima laporan tersebut, RW segera mendatangi rumah pelaku didampingi oleh ketua RT setempat. Ibu pelaku mengakui telah mengetahui perbuatan putranya sejak kejadian pertama pada 22 Mei 2025. Sementara itu, ayah pelaku awalnya tidak percaya, namun akhirnya mempercayai setelah mendapat penjelasan lebih lanjut.
Setelah menemui keluarga pelaku, RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengkonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).