Penyelidikan BKPSDM Kota Bekasi atas Permintaan Sumbangan AC oleh Lurah Jatiraden

Penyelidikan BKPSDM Kota Bekasi atas Permintaan Sumbangan AC oleh Lurah Jatiraden

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan proposal permintaan sumbangan pengadaan Air Conditioner (AC) yang diajukan oleh Kelurahan Jatiraden kepada seorang pengusaha kasur, Eckha Luphcats Moslemorphosis. Unggahan tersebut menimbulkan kontroversi publik dan pertanyaan mengenai etika dan transparansi pemerintahan dalam pengelolaan anggaran.

Dalam unggahannya, Eckha mempertanyakan praktik permintaan sumbangan yang dilakukan oleh Kelurahan Jatiraden, bahkan menyebut hal tersebut terjadi berulang kali, bukan hanya dari kelurahan, tetapi juga kecamatan. Ia menyoroti bahwa instansi pemerintahan seharusnya memiliki anggaran yang cukup dari APBD untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan tidak seharusnya meminta bantuan kepada warga atau perusahaan swasta. Kekhawatiran akan potensi korupsi juga diungkapkan oleh pengusaha tersebut. Proposal tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Lurah Agus dan berkop surat resmi Kelurahan Jatiraden, menjelaskan bahwa kantor kelurahan yang baru ditempati membutuhkan tambahan sarana dan prasarana, termasuk AC. Proposal tersebut secara eksplisit meminta bantuan pengadaan AC kepada perusahaan milik Eckha.

Menanggapi polemik yang muncul, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Lurah Agus Budiyanto untuk melakukan klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai latar belakang pengajuan proposal tersebut, termasuk terkait informasi mengenai kepindahan Kantor Kelurahan Jatiraden ke gedung baru yang disebutkan dalam proposal. Henry menekankan pentingnya memperoleh informasi yang utuh dan menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan. Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab jika terbukti adanya pelanggaran aturan dan prosedur dalam permintaan sumbangan tersebut. Beliau menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk pemerintahan harus melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, seperti melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permintaan sumbangan langsung kepada pengusaha tanpa mengikuti prosedur yang sah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintahan.

Walaupun Pemkot Bekasi mengapresiasi kontribusi dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), Tri Adhianto menekankan pentingnya kesesuaian prosedur dalam setiap bentuk kontribusi tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Pihak Pemkot Bekasi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Proposal permintaan sumbangan AC diajukan oleh Lurah Jatiraden kepada pengusaha kasur.
  • Unggahan pengusaha di media sosial memicu kontroversi publik.
  • BKPSDM Kota Bekasi akan memanggil Lurah Agus Budiyanto untuk klarifikasi.
  • Wali Kota Bekasi menegaskan akan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
  • Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melalui APBD atau mekanisme resmi lainnya.
  • Pemkot Bekasi tetap terbuka untuk kontribusi CSR, namun harus sesuai prosedur.