Pasutri Batam Terlibat Perampasan Ponsel dengan Modus COD, Mengaku Anggota Polisi Gadungan
Aparat kepolisian Polresta Barelang berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial RP dan S atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi perampasan dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Selain pasutri tersebut, seorang wanita berinisial K juga turut diamankan. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025 di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batuampar.
Menurut keterangan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat memberikan keterangan pers pada hari Rabu, 11 Juni 2025, ketiga pelaku merupakan bagian dari sebuah komplotan yang terdiri dari enam orang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang telah diidentifikasi dengan inisial R, A, dan B.
Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan berpura-pura sebagai pembeli telepon seluler melalui sistem Cash On Delivery (COD). Mereka mengiming-imingi korban dengan harga yang menarik melalui media sosial. Ketika korban tiba di lokasi yang telah disepakati, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
Salah seorang pelaku yang masih buron bahkan sempat mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Korban tidak hanya diancam dengan senjata tajam, tetapi juga mengalami pemukulan sebelum barang berharganya dirampas.
"Modusnya mengajak COD pembelian handphone dan tersangka mengaku anggota kepolisian. Korban dipukul dan diancam dengan pisau," jelas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RP mengaku baru pertama kali terlibat dalam tindak kriminal ini. Ia mengklaim bahwa ia dan istrinya awalnya hanya diajak berkeliling kota oleh rekan-rekannya sebelum akhirnya mengetahui rencana perampasan tersebut.
"Awalnya saya dan istri diajak keliling kota, sampai tiba di lokasi baru dikasih tahu mau ngapain. Untuk hasil kejahatan kemarin ada tiga handphone, dan semua dipegang ama kawan saya yang kabur. Dia juga yang sebut anggota Polri," ungkap RP kepada penyidik.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku dan mengungkap jaringan kejahatan mereka. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi COD di tempat-tempat yang sepi atau kurang dikenal.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Senjata tajam
- Tiga unit telepon seluler hasil rampasan
- Kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, terutama yang melibatkan pertemuan langsung. Verifikasi identitas pembeli atau penjual, serta memilih lokasi yang aman dan ramai, dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti ini.