Pasangan Suami Istri Terlibat Perampokan Modus COD di Batam, Mengaku Sebagai Aparat Penegak Hukum
Aparat kepolisian berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial R dan S di Tanjung Pantun, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, atas dugaan keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi perampokan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah Cash on Delivery (COD), dengan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban.
Kombes Zaenal Arifin, Kapolresta Barelang, mengungkapkan bahwa selain pasutri tersebut, seorang pelaku lain berinisial K juga berhasil diamankan. "Unit Jatanras Polresta Barelang telah mengamankan tiga tersangka, yaitu R, S (pasutri), dan K. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kombes Zaenal Arifin pada hari Rabu (11/6/2025).
Kasus ini bermula ketika korban hendak menjual telepon genggam miliknya melalui platform media sosial. Salah seorang pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu secara langsung dengan dalih transaksi COD.
"Total pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang. Tiga di antaranya masih buron. Korban dan para pelaku sepakat untuk bertemu di sekitar Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota, pada hari Rabu (4/6)," imbuh Kapolresta.
Saat pertemuan berlangsung, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan merampas tiga unit telepon genggam milik korban. Ketika korban melakukan perlawanan, para pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan.
"Korban mengalami pemukulan dan diancam menggunakan senjata tajam berupa pisau. Para pelaku juga mengklaim sebagai aparat penegak hukum saat melakukan perampasan tiga unit handphone milik korban," terang Kombes Zaenal Arifin.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan para pelaku.
"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu R, A, dan B, merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan tiga pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus DPO," tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Diketahui pula bahwa para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Mereka mengakui tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bersenang-senang, serta mengkonsumsi minuman keras. Pengakuan sementara, mereka baru sekali melakukan aksi ini, namun kami masih terus melakukan pendalaman," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku berinisial R membantah dirinya mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia berdalih bahwa rekannya yang kini buron yang mengaku sebagai aparat. R mengaku hanya diajak jalan-jalan oleh rekannya tersebut.
"Bukan saya yang mengaku sebagai anggota. Teman saya yang mengajak yang mengatakan hal itu. Setahu saya, tiga handphone itu juga ada sama dia semua," kilahnya.
"Ini baru pertama kali saya lakukan. Awalnya kami hanya diajak jalan-jalan, namun sesampainya di lokasi, baru diberitahu bahwa kami akan melakukan pencurian. Saya juga ikut memukul korban. Dia tidak menyebutkan dari personel Maba, hanya mengaku sebagai anggota saja," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.