Diduga Lakukan Tindak Asusila, Ayah di Maros Ditahan Setelah Aduan Keluarga ke DPRD
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang. Samsu Rijal (67), warga Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros sejak Selasa (10/6/2025).
Ipda Marwan Afriady, Kasubsi Penmas Polres Maros, mengkonfirmasi penahanan tersangka. "Benar, pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri," ujarnya kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Menurut keterangan polisi, tindak asusila tersebut terjadi pada September 2024 di kediaman mereka. Korban yang masih berusia 13 tahun, tinggal serumah dengan pelaku. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan akan membelikan sepeda motor kepada korban.
Kasus ini sempat menuai perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak. DPRD Maros bahkan menggelar rapat khusus yang mempertemukan keluarga korban dengan penyidik kepolisian. Hal ini dipicu oleh adanya keluhan dari pihak keluarga terkait lambatnya proses penetapan tersangka. Mereka mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Maros sejak Februari 2025, namun ayah korban masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan bebas beraktivitas di sekitar tempat tinggal korban hingga awal Juni.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Samsu Rijal sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman tersebut ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.