Pemkot Surabaya Tindak Tegas Parkir Liar, Puluhan Minimarket Disegel

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Sebagai langkah awal, puluhan lahan parkir minimarket di berbagai lokasi telah disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak minimarket yang lahan parkirnya dikelola oleh juru parkir (jukir) liar atau tidak resmi. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 46 minimarket terbukti melanggar ketentuan terkait pengelolaan parkir.

"Kemarin masih ada 46 minimarket yang lahan parkirnya kami segel," ujar Achmad Zaini.

Kewajiban Pengelola Toko

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengelola toko memiliki kewajiban untuk menyediakan jukir resmi yang terdaftar dan memiliki identitas perusahaan yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik parkir ilegal yang seringkali merugikan konsumen dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Ketentuan ini, lanjut Eri Cahyadi, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," jelasnya.

Selain itu, Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 juga melarang penyewaan lahan parkir untuk kegiatan berjualan atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola toko yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga penutupan tempat usaha. Namun, sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengelola toko untuk memperbaiki pengelolaan parkirnya.

"Sanksinya ketika melanggar perizinan termasuk IMB, maka dicabut perizinannya. Tapi saya berikan kesempatan dulu sing tak (yang saya) silang adalah tempat parkirnya," tegasnya.

Eri Cahyadi berharap dengan adanya penindakan tegas ini, pengelola toko akan lebih peduli terhadap pengelolaan parkir di tempat usahanya dan tidak memberikan celah bagi jukir liar untuk beroperasi.

Apresiasi dari DPRD Surabaya

Langkah tegas yang diambil oleh Eri Cahyadi dalam memberantas jukir liar mendapat apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif. Ia mengakui bahwa memberantas praktik parkir liar bukanlah perkara mudah karena melibatkan jaringan yang terorganisasi.

"Mereka bekerja dan beroperasi bukan perorangan. Tidak berani seseorang tiba-tiba jadi jukir. Kelompok jukir ini sudah menguasai praktik parkir itu sudah bertahun-tahun," kata Afif.

Ia berharap Pemkot Surabaya terus konsisten dalam menindak praktik parkir liar dan memberikan solusi yang komprehensif bagi para jukir yang terdampak.