Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Dimulai 17 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hakim, dan pensiunan. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa, 11 Maret 2025, di Istana Merdeka, Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada hari Senin, 17 Maret 2025. Jumlah penerima THR ini mencapai angka yang signifikan, yaitu 9,4 juta orang yang meliputi ASN pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada para aparatur negara menjelang hari raya.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo merinci besaran THR yang akan diterima. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, THR akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, dan pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Presiden juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari rangkaian langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat hingga 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, penurunan tarif tol dan transportasi selama periode mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas kerja keras mereka dalam mempersiapkan kebijakan ini. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas dedikasi dan pengabdian mereka.

Rincian Penerima THR:

  • ASN Pusat
  • ASN Daerah
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan

Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa liburan Idul Fitri.