Pemerintah Pastikan Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Juni 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Juni 2025

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Kebijakan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di seluruh Indonesia, memberikan dukungan finansial bagi para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan pendidikan keluarga di awal tahun ajaran baru. Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan rincian pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para penerima untuk merencanakan pengeluaran dan memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh penerima. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran gaji ke-13 ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan pendistribusian yang adil dan merata.

Selain pengumuman gaji ke-13, Presiden Prabowo juga memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden memastikan bahwa THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada hari Senin, 17 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk membantu meringankan beban keuangan para aparatur negara dalam mempersiapkan perayaan Idul Fitri. Pemerintah berharap dengan pencairan THR yang tepat waktu ini, para penerima dapat menikmati momen hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.

Pemerintah menyadari pentingnya kesejahteraan para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara. Proses pencairan akan dipantau secara ketat untuk memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pencairan akan disampaikan lebih lanjut melalui instansi terkait masing-masing.

  • Pencairan Gaji Ke-13: Juni 2025
  • Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
  • Pencairan THR: Senin, 17 Maret 2025
  • Penerima: ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan