Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan, Simak Rincian Terbarunya
Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis (12/6/2025), mencerminkan sentimen pasar yang positif terhadap aset safe-haven ini. Kenaikan ini membawa harga emas Antam ke level tertinggi dalam sepekan terakhir, menarik perhatian investor dan masyarakat yang ingin melindungi nilai aset mereka.
Kenaikan Harga dan Rincian Lengkap
Menurut data resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam 24 karat hari ini berada di angka Rp 1.928.000 per gram, meningkat sebesar Rp 18.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Kenaikan ini menunjukkan momentum positif bagi emas Antam, didorong oleh berbagai faktor seperti ketidakpastian ekonomi global dan potensi inflasi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai ukuran per Kamis, 12 Juni 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.014.000
- Emas 1 gram: Rp 1.928.000
- Emas 2 gram: Rp 3.796.000
- Emas 3 gram: Rp 5.669.000
- Emas 5 gram: Rp 9.415.000
- Emas 10 gram: Rp 18.775.000
- Emas 25 gram: Rp 46.812.000
- Emas 50 gram: Rp 93.545.000
- Emas 100 gram: Rp 187.012.000
- Emas 250 gram: Rp 467.265.000
- Emas 500 gram: Rp 934.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.868.600.000
Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 1.904.000 hingga Rp 1.929.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam berkisar antara Rp 1.866.000 hingga Rp 1.940.000 per gram. Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar, termasuk nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kebijakan moneter, dan sentimen investor.
Harga Buyback Emas Antam Juga Mengalami Kenaikan
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 18.000 per gram, menjadi Rp 1.772.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan yang Anda miliki.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,45% jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi pembelian.