Menaker: Optimalisasi THR Ojol Tahun Depan, Tanda Harmonisasi Hubungan Industrial
Menaker: Optimalisasi THR Ojol Tahun Depan, Tanda Harmonisasi Hubungan Industrial
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan harapannya agar tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi dan kurir online (ojol) pada tahun mendatang mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun ini. Pernyataan ini disampaikan Menaker pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Menurutnya, peningkatan THR tersebut menjadi indikator penting terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan antara para pekerja ojol, perusahaan aplikasi penyedia jasa, dan pemerintah.
Menaker menekankan pentingnya kolaborasi tripartit ini. Ia optimis bahwa dengan kerjasama yang baik, perusahaan aplikasi akan lebih siap dalam mempersiapkan dan menyalurkan THR bagi para pekerja ojolnya. “Kita berharap tahun depan, dengan persiapan yang lebih matang dari perusahaan aplikasi, besaran THR yang diterima para pengemudi ojol dapat lebih besar,” jelas Menaker. Ia menambahkan, proses persiapan yang matang ini membutuhkan waktu dan komitmen dari semua pihak yang terlibat. Bukan hanya soal besaran nominal, melainkan juga mengenai ketepatan waktu pembayaran dan transparansi mekanisme penyaluran. Hal ini menjadi krusial untuk membangun kepercayaan dan hubungan industrial yang positif.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa mekanisme pencairan THR bagi pengemudi ojol tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi. Namun, pemerintah akan terus memantau dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menaker juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait penundaan pembayaran atau pencicilan THR dari perusahaan aplikasi manapun. “Informasi yang saya terima, beberapa perusahaan aplikasi telah menyalurkan THR kepada para pekerjanya. THR adalah kewajiban perusahaan, dan saya yakin perusahaan-perusahaan akan bertanggung jawab penuh dalam hal ini,” tegas Menaker.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja ojol. Penetapan besaran THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir pada tahun ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Ke depan, pemerintah berharap agar peningkatan besaran THR dapat dicapai melalui peningkatan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja ojol, serta peningkatan kualitas kerjasama antara pekerja, perusahaan aplikasi, dan pemerintah. Dengan demikian, hubungan industrial yang harmonis akan semakin terbangun dan berkelanjutan, menciptakan ekosistem yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
Catatan: Pernyataan-pernyataan Menaker dalam kutipan berita ini telah dirangkum dan disusun ulang untuk kejelasan dan konsistensi.