Mantan Polisi PTDH Terlibat Pungli dan Positif Narkoba di Tanah Abang
Mantan Polisi PTDH Terlibat Pungli dan Positif Narkoba di Tanah Abang
Seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial DTK (45) yang diberhentikan tidak hormat (PTDH) pada tahun 2012 karena desersi, kembali menjadi sorotan publik. DTK ditangkap warga di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 19.00 WIB, karena diduga melakukan pemerasan terhadap para sopir angkot. Penangkapan ini terungkap setelah warga yang geram atas aksi pemalakan tersebut mengamankan DTK. Kejadian ini menguak fakta mengejutkan, pasalnya, DTK terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis metamfetamin atau sabu setelah menjalani tes urine.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025, membenarkan hasil tes urine DTK yang positif. Lebih lanjut, Kompol Respati menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan DTK dan menelusuri asal usul barang haram tersebut. "Kami masih mendalami keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terkait," tegas Kompol Respati.
Sebelum ditangkap, DTK yang mengaku sebagai anggota Polri kepada para korbannya, terlihat mencoba meminta sejumlah uang kepada para sopir angkot yang tengah bermain Ludo di lokasi tersebut dengan modus meminta "jatah bensin". Namun, sebelum para sopir angkot tersebut memberikan uang kepada DTK, warga telah lebih dulu mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan DTK untuk mengintimidasi korbannya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, turut membenarkan peristiwa ini dan menjelaskan bahwa DTK terbukti telah melakukan tindakan pemerasan.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah melanggar sumpah jabatannya. Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan DTK untuk segera melapor ke pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, DTK telah diamankan di Polsek Metro Gambir dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap mantan anggota kepolisian dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- DTK, mantan polisi PTDH, ditangkap karena pemerasan terhadap sopir angkot.
- DTK terbukti positif narkoba jenis metamfetamin (sabu).
- Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba dan asal usul sabu tersebut.
- DTK menggunakan korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi korban.
- Polisi mengimbau korban lain untuk melapor.
- DTK telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk proses hukum lebih lanjut.