WFA Jelang Mudik Lebaran 2025: Imbauan Pemerintah Menuai Perdebatan di Kalangan Pengusaha
WFA Jelang Mudik Lebaran 2025: Imbauan Pemerintah Menuai Perdebatan di Kalangan Pengusaha
Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik. Imbauan ini dilontarkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Selasa (11/3/2025) di Kantor Kemnaker, Jakarta. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas yang diperkirakan akan meningkat signifikan, terutama di titik-titik transportasi vital seperti penyeberangan dan bandara.
Namun, imbauan tersebut tidak serta-merta disambut positif oleh seluruh kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, misalnya, menyoroti potensi kerugian yang dapat dialami dunia usaha jika kebijakan WFA diwajibkan. Ia menekankan bahwa sejumlah sektor, seperti kesehatan, perhotelan, dan manufaktur, memiliki keterbatasan dalam menerapkan WFA karena memerlukan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja. Sektor manufaktur, khususnya, akan menghadapi kendala dalam proses produksi jika sebagian besar karyawannya bekerja jarak jauh. "Kalau dipaksakan, dunia usaha merugi. Kita kehilangan produktivitas," tegas Hariyadi pada Jumat lalu.
Senada dengan PHRI, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga mengungkapkan tantangan implementasi WFA pada sektor jasa dan manufaktur. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan para pengusaha sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan ini. "Pabrik dan layanan yang membutuhkan kehadiran langsung sulit menerapkan WFA. Namun, sektor lain silakan disepakati bersama," ujar Bob Azam.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, telah lebih dulu mengusulkan penerapan WFA pada 24-27 Maret 2025 dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada Kamis (23/1/2025). Usulan tersebut bertujuan untuk meringankan kepadatan lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi selama periode Nyepi dan Lebaran 2025 yang berdekatan. Menhub juga menjelaskan bahwa penerapan WFA untuk pekerja swasta masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kemnaker dan pihak-pihak terkait.
Perdebatan di kalangan pengusaha terkait imbauan WFA ini menyoroti pentingnya pertimbangan matang dan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha. Meskipun bertujuan mulia untuk mengurangi kepadatan arus mudik, kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan terhadap perekonomian nasional. Implementasi WFA yang bijak dan fleksibel, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, menjadi kunci keberhasilan strategi ini dalam mencapai tujuannya.
Kesimpulan: Implementasi WFA menjelang mudik Lebaran 2025 masih menjadi perdebatan. Pemerintah mengimbau penerapannya, tetapi para pengusaha, terutama dari sektor jasa dan manufaktur, mempertanyakan dampaknya terhadap produktivitas dan kelangsungan usaha. Koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah dan dunia usaha menjadi krusial untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.