Panduan Lengkap Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Memahami Lebih Dalam Haji Tamattu: Rangkaian Ibadah Haji yang Fleksibel
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis haji, salah satunya adalah haji tamattu. Haji tamattu menawarkan kemudahan bagi jemaah karena menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan.
Apa itu Haji Tamattu?
Haji tamattu secara sederhana dapat diartikan sebagai pelaksanaan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, yang kemudian disusul dengan pelaksanaan ibadah haji pada tahun yang sama. Istilah "tamattu" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "bersenang-senang" atau "menikmati". Ini mengacu pada kondisi jemaah yang diperbolehkan menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram umrah, sebelum kembali berihram untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah haji Tamattu wajib membayar Dam atau denda karena melakukan haji tamattu, dam ini sebagai pengganti hewan kurban.
Syarat Sah Haji Tamattu
Supaya ibadah haji tamattu sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Bukan Penduduk Mekkah: Haji tamattu diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari luar kota Mekkah.
- Tidak Tinggal di Sekitar Mekkah: Jemaah tidak boleh berdomisili di wilayah sekitar Mekkah yang jaraknya kurang dari batas diperbolehkannya salat qasar.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan haji tamattu:
- Ihram untuk Umrah: Jemaah memulai dengan niat ihram untuk umrah di miqat yang telah ditentukan.
- Tawaf Umrah: Melaksanakan tawaf di sekeliling Ka'bah sebanyak tujuh kali.
- Sa'i Umrah: Melakukan sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul Umrah: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda selesainya ibadah umrah dan diperbolehkannya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.
- Ihram untuk Haji: Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jemaah kembali berihram, kali ini untuk melaksanakan ibadah haji.
- Wukuf di Arafah: Pada tanggal 9 Dzulhijjah, jemaah berada di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa.
- Mabit di Muzdalifah: Setelah wukuf, jemaah menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit).
- Melempar Jumrah Aqabah: Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jemaah melempar jumrah Aqabah di Mina.
- Tahallul Awal: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda diperbolehkannya sebagian larangan ihram.
- Tawaf Ifadhah: Melaksanakan tawaf Ifadhah di Ka'bah.
- Sa'i Haji: Melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah (bagi yang belum melakukannya saat umrah).
- Tahallul Tsani: Melepaskan seluruh larangan ihram setelah melaksanakan tawaf Ifadhah dan Sa'i.
- Mabit di Mina: Bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
- Melempar Tiga Jumrah: Melempar tiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada tanggal 11, 12, dan (bagi yang mengambil Nafar Tsani) 13 Dzulhijjah.
- Nafar Awal: Meninggalkan Mina setelah melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah.
- Nafar Tsani: Meninggalkan Mina setelah melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang tidak mengambil Nafar Awal).
Haji tamattu menjadi pilihan populer bagi banyak jemaah haji karena fleksibilitasnya. Dengan memahami pengertian, syarat, dan tata caranya, diharapkan jemaah dapat melaksanakan ibadah haji tamattu dengan lebih baik dan khusyuk.