Praktik Pembuatan SIM Ilegal Terungkap di Tarakan: Fenomena Jalan Pintas Pekerja Tambang
Maraknya SIM Palsu di Tarakan Terkait dengan Industri Pertambangan
Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap fakta mencengangkan mengenai praktik ilegal yang bertujuan untuk mempermudah akses pekerjaan di sektor pertambangan. Banyak individu yang memilih jalan pintas dengan menggunakan SIM palsu sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan di perusahaan tambang.
Menurut penuturan seorang pekerja tambang bernama Mat Tambuk, penggunaan SIM palsu sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja tambang. SIM, khususnya SIM B1 dan B2, diperlukan sebagai salah satu persyaratan utama bagi pelamar yang ingin bekerja sebagai pengemudi di perusahaan pertambangan. "Ini sebatas formalitas agar bisa masuk perusahaan. Harganya terjangkau, prosesnya cepat, dan tidak ribet," ungkap Mat Tambuk.
Praktik ini dimungkinkan karena perusahaan umumnya hanya menerima salinan fotokopi SIM tanpa melakukan verifikasi keasliannya. Hal ini membuka celah bagi para pemalsu untuk menawarkan SIM palsu dengan mudah.
Mat juga menyinggung keberadaan lokasi-lokasi tertentu yang diduga menjadi pusat produksi SIM palsu. Namun, ia enggan mengungkapkan detail lokasi tersebut.
Alasan lain yang mendorong pekerja tambang memilih jalan pintas ini adalah faktor waktu dan kesulitan akses. Proses pengurusan SIM resmi membutuhkan waktu yang tidak sedikit, jarak ke kantor Samsat yang jauh, sulitnya akses internet di area pertambangan, dan biaya transportasi yang tidak murah menjadi kendala tersendiri. Selain itu, pekerja tambang juga mengeluhkan prosedur dan formulir yang rumit.
Penangkapan Sindikat Pemalsu SIM di Tarakan
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan pemalsu SIM di Tarakan, Kalimantan Utara. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran SIM palsu. Penyelidikan mengarah ke dua lokasi percetakan di Jalan Selamat Riadi RT 05 dan Jalan Jenderal Sudirman RT 01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Pada tanggal 9 Juni 2025, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MD (35), AP (41), LN (43), dan YS (28). MD, yang merupakan residivis dalam kasus kriminal lain, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam sindikat ini.
"Kami menerima informasi mengenai peredaran SIM palsu. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk MD sebagai otak dari pembuatan SIM palsu ini," kata AKP Ridho saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Tarakan.