Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK Banten Tahun 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan dibukanya pendaftaran Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri yang akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan SPMB untuk sekolah negeri.
Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs web resmi SPMB Banten, https://spmb.bantenprov.go.id. Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya memperbaiki sistem penerimaan siswa baru setiap tahunnya agar berjalan lancar dan transparan, sehingga seluruh anak di Provinsi Banten memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Gubernur Andra Soni menekankan komitmen pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan sistem penerimaan siswa baru di Banten. Tujuannya adalah untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan hak pendidikan kepada seluruh warga.
Jalur Pendaftaran dan Kuota:
SPMB Banten 2025 menyediakan beberapa jalur pendaftaran dengan kuota yang berbeda-beda, antara lain:
- Jalur Domisili: Kuota 30% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi: Kuota 30% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Prestasi: Kuota 35% dari daya tampung sekolah, dengan pembagian:
- Prestasi Akademik: 60% dari kuota jalur prestasi.
- Prestasi Non-Akademik: 40% dari kuota jalur prestasi.
- Jalur Mutasi: Kuota 5% dari daya tampung sekolah.
Jadwal Penting SPMB Banten 2025:
- Pendaftaran: 16 - 23 Juni 2025
- Verifikasi: 16 - 25 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 1 - 4 Juli 2025
- Tes Minat dan Bakat (untuk SMK): 16 - 25 Juni 2025
- Kegiatan Pra MPLS: 12 Juli 2025
- Awal Tahun Ajaran 2025/2026: 14 Juli 2025
Tata Cara Pendaftaran:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online melalui situs web https://spmb.bantenprov.go.id.
- Bagi calon peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, dapat langsung datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan lengkap. Petugas sekolah akan membantu proses pendaftaran.
- Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdata di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Calon peserta didik memilih jenjang pendidikan (SMA/SMK/SKH) dan jalur pendaftaran yang sesuai.
- Calon peserta didik menginput data diri dan mengunggah (upload) dokumen sesuai persyaratan umum dan khusus yang tertera pada aplikasi SPMB.
- Calon peserta didik menandai (tagging) lokasi sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga.
- Dokumen yang diunggah wajib memiliki tanda tangan.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik:
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK. Usia dibuktikan dengan:
- Akta Kelahiran; atau
- Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili.
- Persyaratan usia dikecualikan bagi calon peserta didik:
- Penyandang disabilitas.
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat, dibuktikan dengan:
- Ijazah; atau
- Surat Keterangan Lulus.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan tambahan dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 SMK.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon peserta didik:
- Penyandang disabilitas.
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.