Upaya Intervensi Teman Sekolah Presiden Jokowi Ditolak dalam Sidang Gugatan Ijazah
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh sekelompok alumni SMA yang merupakan teman seangkatan Presiden Joko Widodo. Permohonan intervensi ini diajukan dalam sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Kelompok alumni tersebut bermaksud untuk membela SMAN 6 Solo, yang menjadi salah satu pihak tergugat dalam gugatan tersebut. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa pihak pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan dengan objek yang disengketakan dalam gugatan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Dua, memerintah kepada penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan sela.
Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang mempersoalkan legalitas ijazah Presiden Jokowi. Dalam gugatannya, Taufiq menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihak tergugat menghormati putusan pengadilan. Meskipun permohonan intervensi ditolak, Irpan menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan intervensi tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi selama proses pembuktian di pengadilan.
"Dikabulkan atau tidak bagi kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan mau menguatkan terhadap keberadaan SMAN 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil jawaban yang akan diutarakan tergugat 3," ucap Irpan.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Penolakan Intervensi: Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan intervensi dari teman SMA Presiden Jokowi dalam gugatan ijazah.
- Alasan Penolakan: Hakim menilai pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait objek gugatan.
- Gugatan Ijazah: Gugatan diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq terhadap Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
- Peluang Saksi: Meski intervensi ditolak, pihak terkait dapat memberikan keterangan sebagai saksi.