Sengketa Utang Rp 140 Miliar, Warga Geruduk Pengadilan Tinggi Riau

Puluhan warga yang mengklaim sebagai petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M), menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru, pada Kamis (12/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang mewajibkan koperasi mereka membayar utang sebesar Rp 140 miliar.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan Koppsa-M telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kemitraan dengan PTPN IV Regional III. Alex Candra, Humas Koppsa-M, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Alex berpendapat bahwa seharusnya anggota koperasi yang menjadi pihak penggugat wanprestasi, karena mereka telah memberikan amanah kepada PTPN. Dalam pertemuan dengan pihak Pengadilan Tinggi Riau, Alex menyatakan ada kemungkinan peninjauan kembali fakta-fakta terkait putusan tersebut.

Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan harapan petani asli desa. Yusri mengungkapkan bahwa konflik berkepanjangan ini telah membuat masyarakat terpecah belah dan tidak harmonis. Ia berharap putusan hakim Soni Nugraha dapat memperbaiki kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan PTPN IV Regional III. Yusri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kepengurusan koperasi, yang menurutnya kurang terlihat, terutama setelah ketua sebelumnya dijatuhi hukuman penjara. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut muncul karena pengurus koperasi enggan membayar cicilan kepada PTPN.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan bahwa Koppsa-M terbukti wanprestasi dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional III. Putusan ini diumumkan secara daring melalui e-court pada Rabu (28/5/2025), menyatakan bahwa koperasi telah melanggar Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Majelis hakim juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp 140 miliar dan menetapkan kebun bersertifikat hak milik sebagai jaminan pelunasan utang.

Majelis hakim menyatakan, putusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, di mana mayoritas saksi menyatakan bahwa koperasi mengalami konflik internal yang berdampak pada wanprestasi. Tindakan wanprestasi tersebut diakibatkan oleh penguasaan areal secara ilegal dan kerjasama ilegal dengan pihak ketiga, yang menyebabkan kerusakan kebun Koppsa-M.