Praktik Curang Minyakita: Bareskrim Polri Ungkap Penyebaran Luas dan Tetapkan Satu Tersangka

Praktik Curang Minyakita: Bareskrim Polri Ungkap Penyebaran Luas dan Tetapkan Satu Tersangka

Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita di wilayah Jabodetabek. Hasil penyelidikan menunjukkan penyebaran minyak goreng kemasan dengan takaran yang tidak sesuai standar telah meluas di wilayah tersebut. Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sebaran produk tersebut di luar wilayah Jabodetabek. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan segera.

Penelusuran terhadap peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran ini masih terus berlanjut. Bareskrim Polri telah mengamankan barang bukti dan tengah melakukan pemeriksaan intensif. Helfi menegaskan, seluruh jajaran kepolisian akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan serupa. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kecurangan ini dengan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan administratif. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) turut menegaskan pentingnya penarikan produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa peredaran produk dengan kuantitas yang kurang akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan penarikan produk tersebut berlangsung efektif dan menyeluruh.

Satu Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangannya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka, AWI, terkait kasus ini. AWI merupakan pengelola lokasi yang melakukan kecurangan takaran Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Tersangka berperan mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, dengan izin usaha dan merek dagang yang dipegang oleh PT. MSI dan PT. ARN. AWI mengelola tempat usaha pengemasan minyak goreng tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400-800 karton per hari.

Perbuatan tersangka diduga melanggar beberapa pasal undang-undang, antara lain:

  • Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.
  • Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
  • Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
  • Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  • Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
  • Pasal 263 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas.