Penyelidikan Harga dan Takaran Minyakita di Pasar Palmerah Ungkap Pelanggaran HET dan Kemasan

Penyelidikan Harga dan Takaran Minyakita di Pasar Palmerah Ungkap Pelanggaran HET dan Kemasan

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025, mengungkap adanya pelanggaran terkait harga dan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Sidak yang menyasar dua pedagang Minyakita ini menemukan bukti kuat adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta dugaan penyimpangan takaran isi kemasan.

Salah satu pedagang, Ayung (70), mengungkapkan bahwa harga beli Minyakita dari distributor telah meningkat sekitar Rp 2.000, menjadi Rp 17.100 per liter dalam tiga bulan terakhir. Kenaikan harga beli ini memaksa Ayung untuk menjual Minyakita dengan harga Rp 18.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. "Dulu cuma Rp 15.000 lebih, paling-paling tiga bulan terakhir harganya naik," ujar Ayung menjelaskan alasan kenaikan harga jualnya. Ia menekankan perlunya keuntungan untuk menutupi biaya operasional, termasuk biaya sewa kios. Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas harga yang merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di pasar.

Hasil pengecekan Satgas Pangan terhadap takaran isi Minyakita menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Minyakita kemasan botol satu liter ditemukan hanya berisi 780 mililiter. Sementara itu, kemasan pouch satu liter ditemukan sesuai takaran. Temuan ini menunjukkan adanya potensi manipulasi takaran yang perlu diselidiki lebih lanjut untuk melindungi konsumen dari praktik curang.

Selain itu, sidak juga menemukan pedagang lain menjual Minyakita kemasan botol seharga Rp 17.500 per liter, sementara kemasan pouch seharga Rp 18.000 per liter. Menariknya, beberapa pedagang mengaku membeli Minyakita dari distributor dengan harga yang sesuai HET, yaitu Rp 15.700 untuk kemasan botol. Namun, pedagang yang menjual kemasan pouch mengaku membelinya seharga Rp 17.100 dari distributor. Perbedaan keterangan ini mengisyaratkan adanya praktik yang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Menanggapi temuan tersebut, AKP Petrus dari Panit Subdit Indag Bareskrim Polri menghimbau para pedagang untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan distributor yang menjual Minyakita di atas HET atau dengan takaran yang tidak sesuai. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai praktik curang dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga dan takaran yang sesuai ketentuan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi dan penjualan Minyakita agar tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

Temuan Utama Sidak Minyakita di Pasar Palmerah:

  • Harga Jual Melebihi HET: Pedagang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Kenaikan Harga Beli: Pedagang melaporkan kenaikan harga beli dari distributor dalam tiga bulan terakhir.
  • Ketidaksesuaian Takaran: Minyakita kemasan botol satu liter ditemukan tidak sesuai takaran, hanya berisi 780 mililiter.
  • Perbedaan Keterangan Pedagang: Terdapat perbedaan keterangan dari pedagang terkait harga beli dari distributor.
  • Himbauan Pelaporan: Pihak kepolisian menghimbau pedagang melaporkan distributor yang menjual Minyakita di atas HET atau dengan takaran yang tidak sesuai.