Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar, Satu Tersangka Ditahan
Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar, Satu Tersangka Ditahan
Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dalam skala besar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Operasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kecamatan Mojogedang, membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan satu tersangka dan penyitaan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai angka yang cukup fantastis, lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini menunjukkan dampak besar dari kejahatan ekonomi ini terhadap pendapatan negara.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, dalam keterangan persnya pada Selasa, 11 Maret 2025, merinci kronologi penangkapan dan hasil operasi. Petugas Bea Cukai awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli rokok ilegal di wilayah Mojogedang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim P2 Bea Cukai langsung melakukan penggerebekan. Meskipun pembeli rokok berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan tersangka, seorang pria berinisial SDN, beserta barang bukti berupa 16.200 batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobilnya. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah gudang penyimpanan yang diduga milik tersangka.
Penggeledahan di gudang tersebut menghasilkan temuan yang lebih mengejutkan. Petugas berhasil menyita tambahan 707.800 batang rokok ilegal berbagai merek yang siap didistribusikan. Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 724.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,091 miliar. Nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 550 juta, sementara total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 713 juta.
Atas perbuatannya, SDN dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka. Saat ini, SDN telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara.
Berikut rincian temuan barang bukti:
- Jumlah rokok ilegal yang disita: 724.000 batang
- Jenis rokok: Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Nilai barang: Rp 1.091.000.000
- Nilai cukai terutang: Rp 550.000.000
- Total kerugian negara: Rp 713.000.000
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal ini secara efektif dan menyeluruh.