Aliran Rukun Islam Sebelas di Maros: Kemenag Awasi Ketatnya, Jaga Toleransi Beragama

Aliran Rukun Islam Sebelas di Maros: Kemenag Awasi Ketatnya, Jaga Toleransi Beragama

Kemunculan aliran kepercayaan yang mengajarkan rukun Islam berjumlah sebelas di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tengah menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Aliran yang disebut-sebut bernama Tarekat Ana' Loloa ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena penyimpangan ajarannya, termasuk mengganti ibadah haji ke Baitullah dengan pendakian ke Gunung Bawakaraeng. Kemenag menegaskan komitmennya untuk mengawasi perkembangan aliran ini, sekaligus menekankan pentingnya menjaga toleransi beragama dalam konteks negara demokrasi.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa keberadaan kelompok-kelompok keagamaan minoritas dengan pandangan yang menyimpang bukanlah hal baru. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan dan penindakan yang tepat, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. "Keberadaan kelompok-kelompok kecil dengan pemahaman keagamaan yang berbeda memang selalu ada," ujar Menag saat diwawancarai di Kantor PBNU Kramat Jati, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). "Namun, kita akan bertindak tegas jika ajaran tersebut terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Saat ini, pengawasan masih difokuskan pada aspek apakah ajaran tersebut telah menimbulkan keresahan dan gangguan keamanan masyarakat."

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat dan berkeyakinan. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum. "Setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan keyakinannya," tambah Menag. "Namun, jika ajaran tersebut menyimpang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, maka Kemenag akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Langkah konkrit yang diambil Kemenag meliputi pengecekan langsung ke lokasi oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. Laporan hasil pengecekan tersebut kini tengah ditunggu untuk menjadi dasar evaluasi dan penentuan langkah selanjutnya. Selain itu, Kemenag juga aktif berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan keagamaan lainnya untuk memberikan pembinaan dan pemahaman keagamaan yang lebih tepat kepada para pengikut aliran tersebut, dengan harapan dapat meredam penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan menjaga toleransi beragama di masyarakat. Proses tersebut akan terus dipantau secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

Langkah-langkah yang dilakukan Kemenag:

  • Pengawasan ketat terhadap perkembangan aliran tersebut.
  • Pengecekan lapangan oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.
  • Koordinasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya untuk pembinaan.
  • Tindakan hukum jika terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
  • Penegasan komitmen menjaga toleransi beragama di Indonesia.