Jalan Provinsi Palangka Raya-Gunung Mas Kembali Dibuka untuk Truk Tambang: Keseimbangan Ekonomi dan Infrastruktur Menjadi Prioritas
Jalan Provinsi Palangka Raya-Gunung Mas Kembali Dibuka untuk Truk Tambang: Keseimbangan Ekonomi dan Infrastruktur Menjadi Prioritas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mencabut larangan sementara yang diberlakukan terhadap truk-truk tambang berat, sawit, dan kayu yang melintasi jalan provinsi penghubung Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas. Larangan tersebut, yang diberlakukan selama satu minggu, dilatarbelakangi oleh kerusakan parah pada ruas jalan akibat beban angkutan berat yang melebihi kapasitas jalan. Keputusan untuk kembali mengizinkan lalu lintas truk-truk tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampak ekonomi dan rencana perbaikan infrastruktur jalan.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas merupakan program prioritas dalam seratus hari kerja pemerintahannya. Ia mengakui bahwa pelarangan sementara lalu lintas truk berat sebelumnya diambil sebagai respons terhadap kondisi jalan yang memprihatinkan, sebuah keputusan yang juga diwarisi dari pemerintahan sebelumnya. Namun, Gubernur Agustiar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perbaikan infrastruktur dengan dampak ekonomi yang signifikan dari aktivitas pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Beliau juga menyinggung dampak sosial dari penutupan jalan terhadap warga sekitar yang bergantung pada aktivitas ekonomi tersebut, menjelaskan keputusan tersebut merupakan kompromi untuk menjaga kelangsungan investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalteng berencana mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan solusi jangka pendek, seperti pengaturan waktu operasional truk (misalnya, hanya beroperasi pada malam hari) dan pembatasan tonase angkutan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan jalan sambil tetap memfasilitasi aktivitas ekonomi. Gubernur menegaskan bahwa penghentian total aktivitas angkutan berat akan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan jalan provinsi tersebut terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, mengingat kewenangan izin operasional perusahaan-perusahaan tersebut berada di tingkat kementerian. Dinas Perhubungan Kalteng memantau ruas jalan Kuala Kurun (Gunung Mas) hingga simpang Buntok (Barito Selatan), yang merupakan titik rawan kerusakan jalan akibat angkutan berat yang melebihi tonase yang diijinkan. Saat ini, tonase maksimal yang diijinkan adalah 8 ton, dan pelanggaran terhadap batas tonase akan dikenakan sanksi denda.
Lebih lanjut, Dedy menyebutkan bahwa terdapat sekitar empat perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut dan seringkali mengoperasikan kendaraan yang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan kerusakan jalan provinsi ini, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Perbaikan jalan Palangka Raya-Gunung Mas menjadi program prioritas 100 hari kerja Gubernur Kalteng.
- Keputusan membuka kembali jalan untuk truk tambang merupakan kompromi antara perbaikan infrastruktur dan dampak ekonomi.
- Pertemuan dengan pihak perusahaan akan membahas solusi jangka pendek seperti pembatasan tonase dan waktu operasional.
- Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tonase terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kalteng.
- Koordinasi dengan Kementerian ESDM dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.