Cacat Formil Penetapan Eksekusi Warisan: Indira Soediro Gugat Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Cacat Formil Penetapan Eksekusi Warisan: Indira Soediro Gugat Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Model dan pengusaha Indira Soediro kembali menghadapi babak baru dalam sengketa warisan orang tuanya yang telah berlangsung sejak tahun 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perselisihan dengan adik kandungnya terkait pembagian harta warisan ini kini memasuki tahap yang krusial, di mana kuasa hukum Indira Soediro, Kuspriyanto, SH., melayangkan keberatan atas dua penetapan pengadilan yang dinilai cacat secara formil. Keberatan tersebut difokuskan pada Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuspriyanto menyorot interpretasi yang dianggap keliru dalam Penetapan Sita Eksekusi. Ia berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi memerintahkan pembagian dan penyerahan harta warisan kepada kedua tergugat, bukan hanya tergugat pertama. Meninggalnya tergugat pertama seharusnya, menurut kuasa hukum, memberikan kesempatan kepada tergugat kedua (adik Indira) untuk melaksanakan perintah pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. “Terdapat kesalahan interpretasi yang berdampak pada proses hukum selanjutnya,” tegas Kuspriyanto dalam konferensi pers di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Penetapan Konsinyasi juga dipertanyakan karena diajukan oleh suami almarhum tergugat pertama. Kuspriyanto menekankan bahwa suami tersebut bukanlah ahli waris dan karenanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan konsinyasi. “Ini merupakan persoalan serius,” ujar Kuspriyanto, “karena aset yang dititipkan ternyata mencakup barang yang tidak termasuk dalam putusan pengadilan, mengakibatkan percampuran aset yang tidak semestinya.” Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian bagi ahli waris yang sah, termasuk Indira Soediro.
Indira Soediro sendiri, tampak emosional saat menyampaikan harapannya agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan meninjau kembali kedua penetapan tersebut. Ia khawatir keputusan yang tidak cermat akan merugikan hak-hak ahli waris yang sah dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pembagian warisan. “Saya berharap ada peninjauan kembali,” ujar Indira Soediro dengan suara bergetar. “Ini bukan hanya soal harta, tetapi juga tentang keadilan dan rasa hormat terhadap wasiat orang tua kami.”
Sengketa ini semakin pelik karena adanya keengganan dari pihak adiknya untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Meskipun telah ada upaya mediasi, adik Indira tetap bersikeras membawa perkara ini ke ranah hukum. Indira Soediro mengaku tak memahami alasan tersebut dan mengungkapkan kekecewaannya karena hal ini mengancam keutuhan keluarganya. “Saya sangat berharap masalah ini tidak memutus silaturahmi kami,” tuturnya. “Isi wasiat orang tua kami menekankan pentingnya kerukunan dan saling menghormati hak waris masing-masing.”
Indira Soediro menyatakan bahwa perjuangannya dalam sengketa ini bukan hanya semata-mata tentang perebutan harta warisan, melainkan tentang upaya untuk menjaga keutuhan keluarga dan menghormati wasiat orang tua. Ia berharap agar mediasi dapat kembali dilakukan untuk menemukan solusi yang adil dan damai, yang dapat meredakan ketegangan dan menyatukan kembali keluarganya.
Poin-poin penting:
- Keberatan terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- Tafsir keliru terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi terkait pembagian harta warisan.
- Suami almarhum tergugat I tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan konsinyasi.
- Percampuran aset yang tidak semestinya dalam proses konsinyasi.
- Harapan Indira Soediro agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan meninjau kembali penetapan tersebut.
- Upaya mediasi yang gagal dan keengganan adik Indira untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
- Isi wasiat orang tua yang menekankan kerukunan dan saling menghormati.
- Perjuangan Indira Soediro untuk menjaga keutuhan keluarga.