TKA China Didakwa Aniaya Rekan Kerja di Ketapang: Pengadilan Negeri Ketapang Gelar Sidang Perdana

TKA China Didakwa Aniaya Rekan Kerja di Ketapang: Sidang Perdana di PN Ketapang

Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/3/2025), menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara China, Liu Xiaodong. Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, sesama Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebuah perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang. Sidang yang berlangsung tegang ini dihadiri oleh tiga saksi korban yang memberikan kesaksian yang cukup menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi korban, Cao Funing, Mo Mian, dan Sun Ji Mei, secara detail menceritakan kronologi peristiwa kekerasan yang menimpa mereka pada 26 Juli 2023 pukul 01.00 WIB. Mereka mengungkapkan bagaimana mereka diserang oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Liu Xiaodong. Sebelum dianiaya, tangan dan kaki mereka diikat. Mo Mian dalam kesaksiannya yang disampaikan melalui penerjemah, menggambarkan bagaimana ia dan rekan-rekannya dibawa keluar dari kamar, dikepung, dan kemudian dipukul secara brutal. Setelah penganiayaan, mereka dibawa ke sebuah hotel di Pontianak. Mereka baru bisa melarikan diri dan mendapatkan perawatan medis setelah mendapat kesempatan untuk kabur.

Sun Ji Mei, dalam kesaksiannya, menggambarkan kondisi mengenaskan kedua korban lainnya. “Dari hidung, kepala, dan wajah terlihat lebam. Itu yang saya ingat,” ujarnya. Ia juga menunjukkan bukti medis kepada majelis hakim yang menunjukkan bahwa ia mengalami patah tulang rusuk akibat penganiayaan tersebut. Kesaksian para korban ini diperkuat dengan bukti-bukti fisik yang menunjukkan adanya luka-luka serius pada tubuh mereka.

Selama persidangan, terdakwa Liu Xiaodong menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Ia beberapa kali berbicara dengan nada tinggi dan interupsi, bahkan membuat penerjemah harus menegur sikapnya kepada majelis hakim. Penerjemah menyatakan terganggu dengan sikap terdakwa dan menekankan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai penerjemah dan tidak terlibat dalam kasus ini. Sikap terdakwa ini menambah ketegangan dalam ruang sidang.

Kronologi Penganiayaan dan Proses Hukum

Insiden penganiayaan bermula dari penyerangan terhadap mess pekerja PT SRM oleh sekelompok orang yang dipimpin Liu Xiaodong. Sekitar 10 orang terlibat dalam penyerangan tersebut, mengakibatkan dua TKA mengalami penganiayaan berat. Mereka dipukul, ditendang, diseret di jalan berbatu, dipaksa berlutut, dan bahkan diancam dibunuh. Setelah penyelidikan panjang oleh Bareskrim Mabes Polri, Liu Xiaodong ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2025. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Liu Xiaodong didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (13/3/2025) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Pihak terdakwa berencana menghadirkan istri Liu Xiaodong, seorang warga negara Indonesia (WNI), sebagai saksi. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja asing dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan apapun.

Bukti-bukti yang Diajukan:

  • Kesaksian tiga korban yang konsisten dan detail.
  • Bukti medis yang menunjukkan luka-luka serius pada korban.
  • Kronologi kejadian yang didukung oleh investigasi Bareskrim Mabes Polri.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing dan mengungkap sisi gelap dari dunia kerja di sektor pertambangan.