Regulasi THR Ojol dan Kurir Online: Imbauan Pemerintah, Bukan Kewajiban Hukum

Regulasi THR Ojol dan Kurir Online: Imbauan Pemerintah, Bukan Kewajiban Hukum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan klarifikasi terkait absennya sanksi dalam aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja platform digital ini bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum.

Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Indah menegaskan, kewajiban pemberian THR hanya berlaku bagi pekerja formal di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. "THR yang wajib itu untuk pekerja, buruh, BUMN, dan BUMD. Untuk pengemudi dan kurir online, ini bersifat imbauan," ujarnya. Ia menambahkan, regulasi komprehensif terkait THR bagi driver ojol dan kurir online masih dalam tahap penyusunan. "Karena peraturan besarnya belum ada, masih dalam proses pembuatan peraturan tentang pekerjaan ini (pengemudi dan kurir online)," tegas Indah.

Ketiadaan payung hukum yang mengatur secara spesifik mengenai THR bagi pekerja platform digital ini menjadi alasan utama mengapa belum ada sanksi yang tercantum. Kemenaker saat ini tengah fokus pada penyusunan aturan teknis yang lebih detail untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam memberikan THR kepada para mitranya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja platform digital dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengenai pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi, merupakan upaya mendorong kepedulian perusahaan aplikasi terhadap kesejahteraan para pengemudi dan kurir. SE tersebut memuat lima poin penting:

  1. Perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.
  2. Pemberian THR didasarkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan.
  3. Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima bonus proporsional, yakni 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  4. Pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut akan menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  5. Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai regulasi yang berlaku.

Meskipun bersifat imbauan, SE ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan aplikasi dalam memberikan THR kepada para pengemudi dan kurir online. Kemenaker berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak dan kesejahteraan seluruh pekerja, termasuk pekerja platform digital, melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan adil.

Proses penyusunan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak terkait, sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan berkeadilan bagi pengemudi dan kurir online di Indonesia.