Serka Holmes Hadapi Dakwaan Berlapis dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI, dengan terdakwa Serka Holmes Sitompul. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, ini dipimpin oleh Mayor Wiwid Ariyanto, didampingi dua anggota majelis hakim, Mayor Indra Gunawan dan Mayor Iskandar Zulkarnaen.

Serka Holmes tampak hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap, didampingi oleh dua penasihat hukumnya. Orditur Mayor Tecki membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal berlapis. Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Kapten Slamet Widodo, menjelaskan usai persidangan bahwa terdakwa dijerat dengan beberapa pasal KUHP.

Berikut adalah pasal-pasal yang didakwakan kepada Serka Holmes:

  • Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
  • Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Primair)
  • Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Subsidair)
  • Pasal 351 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Lebih Subsidair)

Dakwaan tersebut mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari hilangnya sebuah mobil rental milik Holmes yang disewa oleh korban. Pada tanggal 7 Desember 2024, Andreas Sianipar menghubungi Holmes dan mengabarkan bahwa mobil tersebut akan ditarik oleh pihak leasing di Gang Dame, Desa Mulo Rejo. Holmes meminta korban untuk tidak menyerahkan mobil itu karena diduga bermasalah, namun mobil tetap ditarik.

Korban kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk mendapatkan kembali mobil tersebut, namun upaya itu tidak berhasil. Holmes kemudian menemui korban untuk menanyakan keberadaan mobil itu. Karena tidak membuahkan hasil, Holmes kembali ke rumah dan memerintahkan rekannya untuk membawa korban ke hadapannya.

Pada dini hari tanggal 8 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban dibawa ke rumah dinas Holmes di Asrama Abdul Hamid. Sempat ada rombongan teman korban yang mengikuti, namun mereka diusir oleh Holmes dengan ancaman menggunakan parang. Di rumah dinas tersebut, Juariah, istri Holmes, menanyai korban tentang mobil yang hilang. Tiba-tiba, seorang bernama M. Fattah membacok bahu kanan korban dengan parang. Juariah sempat berusaha mencegah, tetapi Holmes justru menyuruh Fattah untuk membacok korban lagi. Kemudian, Fattah memukul lengan kanan korban dengan gagang parang.

Menurut dakwaan, korban sempat mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil curian dan akan dibawa ke polisi. Mendengar hal itu, Holmes naik pitam dan memerintahkan rekan-rekannya untuk menghajar korban hingga tewas. Korban kemudian dikeroyok dan didudukkan di kursi teras rumah Holmes. Holmes kemudian pergi bersama tiga rekannya untuk mencari mobil tersebut ke daerah Binjai. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil, dan Holmes kembali ke rumah. Ia kembali menanyai korban tentang keberadaan mobil.

Karena merasa sangat kesal, Holmes membawa korban ke kandang sapi di belakang rumah. Di sana, tangan korban diikat, mata dan mulutnya dilakban. Holmes kembali mencari mobilnya ke Binjai, kemudian menemui pacar korban, namun tetap tidak berhasil menemukan mobilnya.

Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, Holmes membawa korban bersama seorang temannya bernama Berman menuju Labuhan Batu dengan tujuan membuang jasad korban agar tidak ditemukan. Jenazah korban kemudian dibuang ke dalam sumur di Desa Aek Tapa, ditimpa dengan tiga batu yang dibungkus kain panjang dan ditutupi dengan pelepah kelapa sawit. Jenazah korban akhirnya ditemukan oleh warga.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat jeratan di leher, pembengkakan di hidung dan mulut, serta pendarahan di otak.