Koperasi Desa Merah Putih: Antara Harapan dan Tantangan di Tengah Politik Lokal
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan dan Realita di Tengah Dinamika Politik Desa
Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sebuah inisiatif ambisius yang digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong. Dengan target ambisius sebanyak 80.000 koperasi yang akan dibentuk tahun ini, program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Namun, realitas di lapangan menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar memberikan dampak positif.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengakui bahwa program baru ini menghadapi berbagai kendala dan hambatan. Salah satu tantangan utama adalah polarisasi politik yang masih kuat di tingkat desa. Pembelahan ini dapat menghambat rekonsiliasi sosial dan mempengaruhi pembentukan serta operasional koperasi. Yandri mencontohkan bagaimana dukungan politik seringkali menjadi pertimbangan utama dalam pembagian bantuan sosial (bansos), di mana pendukung kepala daerah cenderung diprioritaskan, sementara yang tidak mendukung seringkali diabaikan. Praktik semacam ini tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang seharusnya menjadi landasan program Kopdes Merah Putih.
Mengatasi Tantangan dan Memastikan Keberhasilan
Terlepas dari berbagai tantangan, Yandri menekankan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses inisiasi program baru. Pemerintah berupaya keras untuk mengatasi kendala tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah memfasilitasi musyawarah desa khusus, di mana hampir seluruh desa di Indonesia telah melaksanakannya. Pemerintah juga memberikan izin penggunaan dana desa sebesar 3 persen untuk penyelenggaraan musyawarah tersebut, sebagai solusi bagi desa yang mengalami kesulitan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga berupaya meluruskan isu-isu miring terkait program Kopdes Merah Putih, termasuk tudingan adanya praktik "bagi-bagi uang". Yandri menegaskan bahwa pendekatan program dilakukan melalui dialog langsung dengan para kepala desa, bukan dengan pemberian bantuan langsung seperti di masa lalu. Ia menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang sinis terhadap program ini, namun menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab.
Belajar dari Masa Lalu
Yandri membandingkan konsep Kopdes Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah populer di era Orde Baru. Perbedaan mendasar terletak pada pendekatan yang digunakan. Jika KUD di masa lalu cenderung membagi-bagikan uang, Kopdes Merah Putih berfokus pada pemberdayaan dan pendampingan, dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten, seperti perbankan. Pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih memiliki badan hukum pada akhir Juni 2025 dan terus melakukan pemantauan dan pendampingan intensif terhadap proses pembentukan koperasi.
Waspada Potensi Malaadministrasi
Di sisi lain, Ombudsman RI mengingatkan pemerintah tentang potensi korupsi di internal Kopdes Merah Putih jika terjadi malaadministrasi akibat pengelolaan yang tidak baik. Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, menyoroti bahwa potensi korupsi ini merupakan salah satu dari lima tantangan yang dihadapi program ini. Dadan menekankan perlunya komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem sebelum peluncuran, guna menghindari laporan malaadministrasi yang masuk ke lembaganya. Dengan investasi yang cukup besar untuk setiap koperasi, potensi korupsi harus diantisipasi dengan serius.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pengawasan ketat: Pemerintah perlu membentuk tim pengawas independen untuk memastikan dana koperasi digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
- Transparansi: Semua informasi terkait pengelolaan keuangan koperasi harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Peningkatan kapasitas SDM: Pelatihan dan pendampingan intensif perlu diberikan kepada pengelola koperasi agar memiliki kemampuan yang memadai.
- Sanksi tegas: Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku korupsi atau malaadministrasi di internal koperasi.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi tulang punggung ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.