KPK Jebloskan Mantan Anggota DPRD Jambi ke Rutan Terkait Kasus Suap RAPBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK resmi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi, Suliyanti, pada hari Jumat (13/06/2025).

Penahanan Suliyanti dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi ini kepada awak media. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dan Suliyanti akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari adanya proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang membutuhkan persetujuan dari DPRD. Diduga, sejumlah anggota DPRD meminta sejumlah dana kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai imbalan atas persetujuan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Modus yang digunakan adalah dengan meminta uang agar proses pengesahan RAPBD berjalan lancar.

Menurut informasi yang dihimpun, Zumi Zola, melalui perantara kepercayaannya yang bernama Paut Syakarin, menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan kepada puluhan anggota DPRD Jambi. Praktik pembagian uang haram ini dikenal dengan istilah 'ketok palu'. Setiap anggota DPRD yang terlibat menerima suap dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 52 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 24 orang telah menjalani proses persidangan dan putusan hukum mereka telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Zumi Zola sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara atas dua kasus berbeda, yaitu kasus suap kepada anggota DPRD Jambi dan kasus penerimaan gratifikasi. Zumi Zola telah bebas dari masa hukuman pada tahun 2022.

Berikut adalah daftar nama-nama yang terlibat dalam kasus ini:

  • Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi)
  • Paut Syakarin (Orang kepercayaan Zumi Zola)
  • Suliyanti (Mantan Anggota DPRD Jambi)

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.