Minyakita Kemasan Botol 1 Liter Ditemukan Tidak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas, Serang

Minyakita Kemasan Botol 1 Liter Ditemukan Tidak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas, Serang

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Serang, dalam operasi gabungan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumindag) Kabupaten Serang, mengungkap adanya penyimpangan takaran pada minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pasar Ciruas, Serang, Banten. Hasil pemeriksaan terhadap minyak goreng Minyakita produksi PT Navyta Nabati Indonesia, Tangerang, yang dikemas dalam botol plastik berlabel 1 liter, menunjukkan adanya kekurangan volume signifikan. Berdasarkan pengukuran ulang yang dilakukan di lokasi, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya mencapai 780 mililiter.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan temuan tersebut saat memimpin operasi di Pasar Ciruas pada Selasa, 11 Maret 2025. AKP Andi menegaskan ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan yang ditemukan tersebut merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen. "Kami menemukan selisih 220 mililiter dalam kemasan berlabel 1 liter. Ini jelas merupakan bentuk kecurangan yang tidak dapat ditoleransi," tegas AKP Andi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak berwenang mengambil langkah tegas. AKP Andi menginstruksikan para pedagang di Pasar Ciruas untuk segera menarik produk Minyakita kemasan botol 1 liter dari peredaran. Selain itu, Satgas Pangan Polres Serang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jalur distribusi Minyakita tersebut, mulai dari agen di Kota Serang hingga ke produsen. "Kami akan menyelidiki seluruh rantai pasok untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang terjadi di tempat lain," tambah AKP Andi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopumindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penarikan Minyakita kemasan botol 1 liter yang tidak sesuai takaran dari peredaran di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Lebih jauh, Bu Titi mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan teliti ketika berbelanja minyak goreng.

"Kami berharap masyarakat lebih cermat dalam memeriksa kemasan sebelum membeli. Periksa label dan perhatikan volume isi agar tidak menjadi korban praktik curang seperti ini. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan hal serupa," pungkas Titi Perwitasari.

Berikut rangkuman poin penting dari temuan tersebut:

  • Ditemukan Minyakita kemasan botol 1 liter yang hanya berisi 780 mililiter di Pasar Ciruas, Serang.
  • Satgas Pangan dan Diskopumindag Kabupaten Serang melakukan pengukuran ulang dan menemukan penyimpangan volume.
  • Polres Serang akan menyelidiki jalur distribusi Minyakita tersebut.
  • Pedagang diminta menarik produk yang tidak sesuai takaran dari peredaran.
  • Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng.
  • Diskopumindag Kabupaten Serang akan menarik Minyakita kemasan botol 1 liter dari peredaran.